Pelanggaran
Etika Komunikasi
Dalam kehidupan
sehari hari kita tidak akan bisa lepas dari komunikasi, dalam berkomunikasi
tentu ada etika agar pesan diterima dengan baik oleh komunikan. Kita sering
melihat perselisihan dalam bersosialisasi, hal itu bisa terjadi karena
komunikasi yang tidak baik.
Zaman semakin canggih, media sosial menjadi sebuah keharusan
dimiliki oleh masyarakat. Dan tentu saja, semakin banyak yang memakai media
sosial ini, semakin banyak orang yang melanggar etika dalam bersosial media. Berbeda
dengan media konvensional, media sosial memiliki keterbukaan yang lebih luas.
Siapapun dapat mengaksesnya secara bebas, dan jangkauannya pun sangat luas.
Namun kebebasan dalam media sosial tersebut bukan taknya tak berbatas,
terdapat etika komunikasi di media sosial yang
harus diikuti. Sayangnya kebebasan tersebut seringkali disalah gunakan dengan
banyaknya kasus pelanggaran etika. Berikut
Contoh
pelanggaran etika komunikasi dapat berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI),
pencemaran nama baik, peneybaran Hoax,penipuan online, bullying, pencurian data
pribadi, spam,dan masih banyak lagi. Berikut ini saya akan memaparkan beberapa
kasus pelanggaran etika komunikasi dalam bersosial media.
1. Pencemaran Nama Baik
Media sosial
umumnya menawarkan banyak manfaat kepada penggunanya, termasuk akses yang mudah
dan penggunaan yang tidak terbatas. Tetapi juga memiliki efek negatif,
memudahkan seseorang untuk menyebarkan "status" yang berisi
pernyataan yang mungkin dianggap menular oleh banyak orang. (baca juga: etika
komunikasi digital). Pemberian nama bisa berupa perawatan, fitnah, atau
penistaan.
Contoh pada kasusu pertama ini,
kita akan membahas kasus pada tahun 2010. Tepat pada tgl 16 Maret yaitu
pengguna facebook yang bernama Ibnu Rachal Farhansyah membuat status yang
memicu kemarahan masyarakat Bali. Pada saat itu masyarakat Bali sedang
menyelenggarakan ritual Nyepi. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali
menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga
dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Contoh dalam kasus ini adalah
penangkapan yang dilakukan oleh Polres Banyuwangi kepada Bagus Panji di bulan
Juni 2016 silam. Bagus Panji ditangkap karena melakukaan penghinaan terhadap
agama Islam serta Nabi Muhammad akibar rasa sakit hatinya melihat pemberitaan
razia peagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten.
Adapun contoh lainnya mengenai
kasus pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik berupa fitnah yang
dilakukan oleh Muhammad Arsyad dia dalah seorang pedagang sate yang mengedit
lalu menyebarkan foto seronok Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook.
2. Penyebaran berita Hoax
Pelanggaran
berupa berita hoax merupakan jenis pelanggaran paling banyak dilakukan oleh
pengguna media sosial. Berita hoax adalah informasi palsu yang bertujuan untuk
mendiskreditkan pihak tertentu. Contoh kasus
penyebaran hoax misalnya pada kasus ditangkapnya tiga pimpinan sindikat Saracen
pada bulan Agustus 2017 lalu. Sindikat ini diduga aktif menyebarkan hoax
bernuansa SARA berdasarkan pesanan
klien, dengan harga yang cukup fantastis.
3. Bullying
Bullying termasuk kedalam
pelanggaran dalam etika komunikasi karena ia merupakan kejahatan berbahaya yang
telah ada sejak zaman dulu kala, dan kini juga sangat banyak segala yang
melakukan bullying melalui sosial media. Bullying bersifat mengintimidasi
korbannya dengan melakukan pelecehan atau ancaman verbal, dan dilakukan
berulang kali.
Contoh kasus bullying di media
sosial biasanya berupa komentar-komentar kurang sedap yang diarahkan kepada
korban. Dan contoh kasus ini terjadi pada tahun 2011 silah yang diarahkan
kepada mantan Bupati Purwakarta – jabar Dedi Mulyadi oleh akun grup di
facebook. Yang membuat dedi melaporkan ke Polda jabar, sebab dasar kritikan
kasar yang diarahkan padanya dianggap kurang mendididk bagi publik.
4. Pencurian Identitas
Kasus ini dilakukan dengan mngkloning
seluruh profil akun medsos seseorang lalu membuat akun palsu yang
mengatasnamakan orang tersebut. Tujuannya beragam, mulai dari untuk mendapatkan
keuntungan finansial, hingga untuk merusak kredibilitas korban. Contoh
pencurian identitas misalnya, mengkloning profil facebook seseorang. Kemudian
membuat akun palsu lalu berteman dengan teman-teman pemilik akun yang asli, dan
meminta bantuan finansial kepada teman – teman korban, atas nama korban.
Demikian 4 contoh
terkait dengan pelanggaran etika komunikasi, khusunya etika komunikasi di media
sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar