Rabu, 12 April 2023

Pelanggaran Etika Komunikasi

 

Pelanggaran Etika Komunikasi

Dalam kehidupan sehari hari kita tidak akan bisa lepas dari komunikasi, dalam berkomunikasi tentu ada etika agar pesan diterima dengan baik oleh komunikan. Kita sering melihat perselisihan dalam bersosialisasi, hal itu bisa terjadi karena komunikasi yang tidak baik.

Zaman semakin canggih, media sosial menjadi sebuah keharusan dimiliki oleh masyarakat. Dan tentu saja, semakin banyak yang memakai media sosial ini, semakin banyak orang yang melanggar etika dalam bersosial media. Berbeda dengan media konvensional, media sosial memiliki keterbukaan yang lebih luas. Siapapun dapat mengaksesnya secara bebas, dan jangkauannya pun sangat luas. Namun kebebasan dalam media sosial tersebut bukan taknya tak berbatas, terdapat etika komunikasi di media sosial yang harus diikuti. Sayangnya kebebasan tersebut seringkali disalah gunakan dengan banyaknya kasus pelanggaran etika. Berikut

Contoh pelanggaran etika komunikasi dapat berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pencemaran nama baik, peneybaran Hoax,penipuan online, bullying, pencurian data pribadi, spam,dan masih banyak lagi. Berikut ini saya akan memaparkan beberapa kasus pelanggaran etika komunikasi dalam bersosial media.

1. Pencemaran Nama Baik

Media sosial umumnya menawarkan banyak manfaat kepada penggunanya, termasuk akses yang mudah dan penggunaan yang tidak terbatas. Tetapi juga memiliki efek negatif, memudahkan seseorang untuk menyebarkan "status" yang berisi pernyataan yang mungkin dianggap menular oleh banyak orang. (baca juga: etika komunikasi digital). Pemberian nama bisa berupa perawatan, fitnah, atau penistaan.

Contoh pada kasusu pertama ini, kita akan membahas kasus pada tahun 2010. Tepat pada tgl 16 Maret yaitu pengguna facebook yang bernama Ibnu Rachal Farhansyah membuat status yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Pada saat itu masyarakat Bali sedang menyelenggarakan ritual Nyepi. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Contoh dalam kasus ini adalah penangkapan yang dilakukan oleh Polres Banyuwangi kepada Bagus Panji di bulan Juni 2016 silam. Bagus Panji ditangkap karena melakukaan penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibar rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia peagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten.

Adapun contoh lainnya mengenai kasus pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik berupa fitnah yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad dia dalah seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook.

2. Penyebaran berita Hoax

Pelanggaran berupa berita hoax merupakan jenis pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengguna media sosial. Berita hoax adalah informasi palsu yang bertujuan untuk mendiskreditkan pihak tertentu. Contoh kasus penyebaran hoax misalnya pada kasus ditangkapnya tiga pimpinan sindikat Saracen pada bulan Agustus 2017 lalu. Sindikat ini diduga aktif menyebarkan hoax bernuansa SARA berdasarkan pesanan  klien, dengan harga yang cukup fantastis.

3. Bullying

Bullying termasuk kedalam pelanggaran dalam etika komunikasi karena ia merupakan kejahatan berbahaya yang telah ada sejak zaman dulu kala, dan kini juga sangat banyak segala yang melakukan bullying melalui sosial media. Bullying bersifat mengintimidasi korbannya dengan melakukan pelecehan atau ancaman verbal, dan dilakukan berulang kali.

Contoh kasus bullying di media sosial biasanya berupa komentar-komentar kurang sedap yang diarahkan kepada korban. Dan contoh kasus ini terjadi pada tahun 2011 silah yang diarahkan kepada mantan Bupati Purwakarta – jabar Dedi Mulyadi oleh akun grup di facebook. Yang membuat dedi melaporkan ke Polda jabar, sebab dasar kritikan kasar yang diarahkan padanya dianggap kurang mendididk bagi publik.

4. Pencurian Identitas

Kasus ini dilakukan dengan mngkloning seluruh profil akun medsos seseorang lalu membuat akun palsu yang mengatasnamakan orang tersebut. Tujuannya beragam, mulai dari untuk mendapatkan keuntungan finansial, hingga untuk merusak kredibilitas korban. Contoh pencurian identitas misalnya, mengkloning profil facebook seseorang. Kemudian membuat akun palsu lalu berteman dengan teman-teman pemilik akun yang asli, dan meminta bantuan finansial kepada teman – teman korban, atas nama korban.

Demikian 4 contoh terkait dengan pelanggaran etika komunikasi, khusunya etika komunikasi di media sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pelanggaran Etika Komunikasi